Hal pertama yang terlintas dalam benak saya ketika STNK mobil harus bayar pajak adalah "Masalah". Terlintas bagaimana susahnya mengurus pajak sendiri sehingga sempat saya abaikan sampai 6 bulan belalu sementara untuk menggunakan biro jasa, saya merasa rugi...
Ketika pemda DKI mengumumkan adanya pembebasan denda keterlambatan pajak STNK kendaraan bermotor, sayapun kembali ingin membayar pajaknya.
Dengan mengumpulkan seluruh keberanian, pagi ini sayapun berangkat ke Kantor Samsat yang ada di Mall PGC Cililitan...
Kesan pertama saya sesampainya di Samsat Cililitan adalah "wah sepi nih.... lumayan..." Namun kesenangan saya berubah ketika sampai di Loket Pendaftaran, Berkas saya di tolak dan disarankan ke Kantor SAMSAT Jakarta Timur di Kebon Nanas karena BPKB mobil saya masih di leasing. Dengan penuh rasa was-was saya langsung meluncur ke kebon nanas.
Sesampai di Kebon nanas saya langsung menuju loket pendaftaran, di tolak disuruh ke lantai 2. Naik kelantai 2 saya terkejut karena banyaknya orang yng mengantri. Saya langsung lemas dan berpikir "Jam berapa selesainya nih..." Iseng-iseng saya tanya sama petugas yg jaga di sana, "Pak, kalau BPKBnya masih di leasing ke loket berapa ya pak..?" Pak Petugas menyarankan ke loket 8 untuk verifikasi.. Di loket 8 ternyata sepi, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat verifikasi data, lalu saya di arahkan ke loket pendaftaran di lantai dasar yang juga tidak begitu ramai... Dari loket pendaftaran saya dapat nomor antrian 158 tetapi hanya menunggu 15 menit nomor antrian saya sudah dipanggil ke loket Notice untuk mengambil slip pembayaran dan langsung ke loket Kasir untuk membayar Biaya Pajak sesuai yang tertera di Slip Pembayaran.
Kembali, hanya menunggi 10 menit nama saya di panggil dan sayapun menerima STNK saya kembali lengkap dengan bukti bayar pajak yang baru...
TERNYATA.. mengurus pajak Kendaraan itu mudah... hanya membutuhkan waktu -/+ 2jam itupun termasuk perjalanan saya dari cibubur, cililitan, baru ke kebon nanas...
Nah Sahabat...kalau mau mengurus Pajak STNK saya sarankan urus saja sendiri karena ternyata birokrasi yang sekarang "sangat mudah" tidak seperti yang selama ini kita bayangkan..
Hal-hal yang harus disiapkan sebelum ke SAMSAT adalah :
1. Fotocopy KTP pemilik
2. Fotocopy STNK
3. Fotocopy BPKB (kalau masih di leasing tidak usah)
4. Siapkan berkas2 itu berikut aslinya
5. Yang terakhir Biaya Pajak yang tertulis pd STNK (di lebihkan +/- 25% untuk tambahan pajaknya)
Demikian pengalaman saya mengurus Pajak STNK sendiri.."Mudah, Cepat dan yang penting Saya mendapat pengalaman Baru....Semoga bermanfaat....